IMPLEMENTASI PERMENDES NO. 6 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA (PROGRAM PENYALURAN BLT TAHUN 2020 DI DESA TANGGULREJO KECAMATAAN TEMPURAN KABUPATEN MAGELANG)

Authors

  • Yani Susetyo
  • Ulfi Anggiani

DOI:

https://doi.org/10.70375/e-logis.v4i1.17

Keywords:

Implementasi, BLT, Kesejahteraan

Abstract

Adanya pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) pada tahun 2020 yang dimana negara-negara besar terkena dampaknya tanpa terkecuali Indonesia. Adanya pendemi ini pemerintah langsung mengeluarkan Permendes No. 6 Tahun 2020 yang mengatur kembali tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2020 yang isinya memuat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diambilkan dari mininal 25% sampai 30% dana desa itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan uji validitas dan uji reabilitas yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana Proses Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai di Desa Tanggulrejo. Apakah Kendala dalam Pelaksanaan Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai Desa Tanggulrejo. Dan Bagaimana Implementasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai di Desa Tanggulrejo Hasil implementasi BLT sesuai hal ini dibuktikan dalam penelitian bahwa : Mekanisme penyaluran BLT telah sesuai permendes no 6 Tahun 2020 dengan jumlah penerimanya ada 175 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Saat menerima warga membawa undangan, fotokopi KK dan KTP dan menaati protokol Kesehatan adanya program BLT membantu membantu kesejahteraan di Desa Tanggulrejo.

Downloads

Published

2023-06-27

Issue

Section

Articles