Model Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor: Analisis Kesadaran, Sanksi Pajak, dan Moderasi Kualitas Pelayanan di SAMSAT I Semarang

Authors

  • Suhantoro Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Cendekia Karya Utama
  • Mohklas Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pelita Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70375/e-logis.v8i1.202

Keywords:

Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Taxpayer Awareness, Tax Sanctions, Tax Service Quality, Taxpayer Compliance

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kualitas pelayanan pajak sebagai variabel moderasi pada wajib pajak kendaraan bermotor di SAMSAT I Kota Semarang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya research gap berupa ketidakkonsistenan hasil penelitian terdahulu terkait pengaruh kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan, serta peran kualitas pelayanan sebagai variabel moderasi. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada pengintegrasian kualitas pelayanan pajak sebagai variabel moderasi dalam hubungan antara kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, dan kepatuhan wajib pajak pada konteks pajak kendaraan bermotor di tingkat daerah. Secara praktis, hasil penelitian ini memberikan implikasi bagi otoritas perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan melalui penguatan kualitas pelayanan, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta penerapan sanksi pajak secara konsisten. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik purposive sampling terhadap 97 responden. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan uji regresi serta Moderate Regression Analysis (MRA) dengan bantuan SPSS 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, serta kualitas pelayanan pajak terbukti mampu memoderasi hubungan tersebut.

References

Ahdy, A. A., Fadilla, A., Seftiyani, D. L., & Saputra, R. (2025). Kajian hukum tentang kepatuhan wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia. Jurnal Hukum dan Perpajakan, 7(2), 7424–7439.

Alm, J., & Torgler, B. (2006). Culture differences and tax morale. Journal of Economic Psychology, 27(2), 224–246.

Febriyanti, A. N. W., Adnyana Mahapu, I. N. K., & Sudiartana, I. M. (2022). Pengaruh kualitas pelayanan, sanksi perpajakan, motivasi wajib pajak, sosialisasi perpajakan dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Kharisma, 4(3), 78–87.

Harahap, A. P., Triseptina, A., Ghafur, M. L., Vientiany, D., Islam, U., & Sumatera, N. (2025). Efektivitas sanksi administratif terhadap ketidakpatuhan pemotong PPh Pasal 21 dalam perspektif UU KUP. Jurnal Hukum Fiskal, 2(1), 1698–1708.

Hati, S. K., & Aryati, V. (2022). Penelitian manajemen sumber daya manusia. Jurnal Metodologi Penelitian, 1, 94–102.

Herlinanur, N. (2025). Peran kepatuhan wajib pajak penghasilan dalam menjamin keberlanjutan penerimaan pajak nasional negara. Jurnal Ekonomi Fiskal, 3(6), 83–91.

Judijanto, L. (2024). Persepsi masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Jurnal Sosial Ekonomi, 1(4), 499–514.

Kamil, I., Prihanto, H., Estiarto, L. P., & Azkiah, N. (2025). Kualitas layanan pajak dan pajak digital terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Administrasi Fiskal, 5(1), 167–180.

Kerti, S., Pajak, W., & Pajak, K. W. (2024). Efektivitas pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap ke rumah tinggal (SAMSAT KERTI) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Administrasi Publik, 2(1), 1–13.

Kirchler, E. (2007). The Economic Psychology of Tax Behaviour. Cambridge University Press.

Liana, L. (2009). Penggunaan MRA dengan SPSS untuk menguji pengaruh variabel moderating terhadap hubungan antara variabel independen dan variabel dependen. Jurnal Teknologi Informasi DINAMIK, 14(2), 90–97.

Mei, M., Keuangan, P., & Stan, N. (2022). Kepatuhan wajib pajak dari sudut pandang pengetahuan pajak, kualitas pelayanan, sanksi pajak: pemoderasi preferensi risiko. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2), 115–130.

Nafain, C. R., Wulandari, S., Oktaviani, R. M., et al. (2025). Pengetahuan dan kesadaran wajib pajak pada kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Kontemporer, 12(c), 140–149.

Nafiah, Z., Sopi, & Novadalina, A. (2021). Pengaruh sanksi pajak, kesadaran wajib pajak, dan kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Pati. Jurnal STIE Semarang, 13(2), 1–12.

Ni Komang Ayu Juliantari, I Made Sudiartana, N. L. G. M. D. (2021). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, kewajiban moral, sanksi pajak, dan sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Gianyar. Jurnal Kharisma, 3(1), 128–139.

Pbb-p, M., & Ramadhani, M. W. M. (2020). Pengaruh pemahaman, sanksi perpajakan dan tingkat kepercayaan pada pemerintah terhadap kepatuhan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 2(1), 36–54.

Pengujian, P. (2025). Hipotesis penelitian dalam statistik manajemen pendidikan: konsep. Jurnal Statistik Pendidikan, 1, 425–433.

Rahayu, R. K. (n.d.). Analisis kualitas pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat Kota Bekasi. Jurnal Administrasi Negara, 5(2), 283–295.

Ramadani, U. P., Muthmainnah, R., & Ulhilma, N. (2025). Strategi penentuan populasi dan sampel dalam penelitian pendidikan: antara validitas dan representativitas. Jurnal Metodologi Pendidikan, 4(2), 574–585.

Tauhid, K., Fadhillah, A. S., Febrian, M. D., et al. (2024). Sistem pengambilan contoh dalam metode penelitian. Jurnal Ilmiah Metodologi, 3, 7228–7237.

Torgler, B. (2007). Tax Compliance and Tax Morale: A Theoretical and Empirical Analysis. Edward Elgar Publishing.

Wahyuni, E. D., Oktarina, K. B., & Leniwati, D. (2022). Monograf potret kepatuhan wajib pajak UMKM: Pendekatan theory of planned behavior. UMMPress.

Widyasari, P. A., Satria, A., Surabaya, U., & Timur, J. (2022). Studi kualitatif mengenai pengetahuan perpajakan kepatuhan wajib pajak pengusaha jastip online. Jurnal Riset Akuntansi, 9(1).

Yustrianthe, R. H., Wiratno, D. H., & Purwantini, M. (2024). Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Indonesia, 18(1), 13–32.

Downloads

Published

2026-04-30