MENGELOLA PAJAK KOPERASI UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA

Authors

  • Adenk Sudarwanto

DOI:

https://doi.org/10.70375/e-logis.v1i1.48

Abstract

Sumber pendapatan terbesar di Indonesia dari sektor pajak. Karena itu, harus disadari bahwa pajak bukanlah sesuatu yang mengkhawatirkan dan tidak perlu. Koperasi sebagai entitas bisnis diwajibkan untuk mensejahterakan anggotanya disamping, juga memiliki kewajiban pajak. Adanya pajak penghasilan, tentu saja kemakmuran (SHU) yang diperoleh anggota koperasi akan berkurang. Koperasi harus mengatasi masalah perpajakan ini dengan bijaksana dengan tidak melanggar ketentuan perpajakan, tetapi juga tidak mengabaikan peningkatan kesejahteraan anggota. Model transformasi bagian dari pendapatan layanan menjadi bentuk tabungan untuk kesejahteraan anggota dan atau tabungan wajib bisa menjadi solusinya.

Downloads

Published

2023-08-01

Issue

Section

Articles