PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE SEBAGAI STRATEGI PENEGAKAN HUKUM DALAM UPAYA MENGURANGI TINGKAT KECELAKAAN LALU LINTAS DAN MENINGKATKAN KETERTIBAN HUKUM MASYARAKAT

Authors

  • M. Shohibul Jamil

DOI:

https://doi.org/10.70375/e-logis.v1i1.53

Keywords:

Strategi Penegakan Hukum, Good Governance

Abstract

Data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang dihimpun oleh Ditlantas Babinkum Polda Jateng memberikan gambaran bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas dan tingkat ketertiban masyarakat terhadap hukum lalu lintas sangat memprihatinkan, hal ini apabila tidak dilakukan langkah strategis guna mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan ketertiban hukum masyarakat maka akan menimbulkan kerugian yang sangat besar, bukan saja korban jiwa dan harta namun juga akan menimbulkan kerugian dibidang ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang sudah dilakukan Polri guna mewujudkan good governance, untuk mengetahui kinerja Polri dalam upaya mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan ketertiban hukum masyarakat serta untuk mengetahui konsep strategisnya. Penelitian ini bersifat analitis deskriptif jika dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum yuridis empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di Satlantas Polda Jateng, dan masyarakat pengguna jalan . Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian terdahulu. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat digambarkan dalam data kurun waktu 2 tahun terakhir menunjukkan bahwa kecelakaan lalulintas yang terjadi di Indonesia telah merenggut korban jiwa rata-rata 10.000 per tahun. Penyebab kecelakaan yang terjadi didominasi oleh faktor manusia, kendaraan, faktor jalan, dan factor lingkungan. Maka untuk tujuan menciptakan masyarakat tertib hukum guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas dibutuhkan suatu strategi yaitu dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance yakni: partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien, penegakan hukum, responsif, konsensus,setara dan inklusif, yang kemudian strategi-strategi ini telah diejawentahkan ke dalam program-program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Program-program tersebut mengandung strategi tentang pendidikan masyarakat, tentang lalu lintas jalan dan peraturan lalu lintas, pemahaman terhadap visi dan misi penegak hukum di bidang lalu lintas, peningkatan kualitas aparat hukum di bidang lalu lintas, peningkatan sarana dan prasarana, mendayagunakan teknologi, manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Downloads

Published

2023-08-01

Issue

Section

Articles